Rabu, 26 September 2012

SK Kegiatan Ekstra PAI


SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 5 KEBON AYU
NOMOR : 71/A.II/6/EKS.PAI/2012

TENTANG

TUGAS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala SDN 5 Kebon Ayu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat

Menimbang





Mengingat




:





:
a.  Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
b.  Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru
c.       Untuk maksud pada point a dan b di atas ditunjuk dan ditetapkan guru pembimbing TBTQ, Salam dan Rohis.
1.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionl
2.      Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
4.      Peraturan Dirjen Pendais Nomor Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI di Sekolah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
TUGAS KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Pertama



Kedua

Ketiga
:



:

:
Tugas kegiatan ekstrakurikuler PAI tahun pelajaran 2012/2013 meliputi kegiatan :
1.      Tuntas Baca Tulis Al-Quran (TBTQ)
2.      Pembiasaan Akhlak Mulia (Salam)
3.      Rohani Islam (Rohis)
Tugas guru PAI dalam melaksanakan tugas kegiatan ekstrakurikuler PAI tersebut tertuang dalam jadwal kegiatan terlampir
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Mengetahui,
Pengawas PAI, TK/RA, SD/MI
Kecamatan Gerung




Drs. H. MUSLIHAT
NIP : 19541231 199203 1 001

Ditetapkan di : Bongor
Pada tanggal  : 09 Juli 2012

Kepala Sekolah





SYAHURI, S.Pd
NIP : 19641231 198605 1 025






Tembusan :
1.      Kepala Dinas Dikpora Kab. Lombok Barat di Giri Menang Gerung
2.      Kepala UPTD Dinas DikporaKec. Gerung di Gerung
3.      Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya
4.      Arsip.


Lampiran :

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 5 KEBON AYU
NOMOR : 071/A.II/6/EKS.PAI/2012

TENTANG

TUGAS DAN JADWAL KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PAI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

No
Nama Guru PAI
Kegiatan Ekskul PAI
Kelas
Rincian Kegiatan/minggu
Jumlah Jam pel/minggu
Hari
Waktu
Kegiatan
1
Suherman, S.Pd.I.
TBTQ
III – VI
Sabtu
16.30-17.30
- Membaca Al-Quran dengan tajwid
- Latihan menulis ayat-ayat Al-Quran
2 Jam
2
Suherman, S.Pd.I.
Salam
I – VI
Rabu
16.30-17.30
- Pembiasaan memberi salam/hormat kepada teman / guru
- Toleransi antar umat beragama dan antar umat seagama
- Bimbingan sholat-sholat sunnah
- Bimbingan doa-doa
2 Jam
3
Suherman, S.Pd.I.
Rohis
I – VI
Jumat
07.00-08.00
- Yasinan bersama
- Ceramah singkat/Imtaq
- Latihan Muhadarah untuk anak-anak
2 Jam

Total Jumlah Jam

6 Jam



Mengetahui,
Pengawas PAI, TK/RA, SD/MI
Kecamatan Gerung




Drs. H. MUSLIHAT
NIP : 19541231 199203 1 001

Ditetapkan di : Bongor
Pada tanggal  : 09 Juli 2012

Kepala Sekolah





SYAHURI, S.Pd
NIP : 19641231 198605 1 025

0 komentar: